Pemerintah Republik Indonesia sudah berkali-kali melaksanakan kebijakan tentang ujian. Tahun 1965 – 1971 hampir semua ujian dilaksanakan secara nasional, yang sering disebut dengan ujian Negara. Soal dibuat secara nasional dan berlaku secara nasional. Tingkat kelulusan rendah karena untuk menentukan kelulusan tidak berada di tangan sekolah. Waktu itu dikeluarkan ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) bagi seluruh peserta didik yang telah mengikuti ujian. Sedangkan Tanda Lulus diberikan kepada peserta ujian yang dinyatakan lulus. Pada sekitar tahun 1967 terjadi perubahan system ujian dengan memberikan tugas kepada sekolah untuk menyelenggarakan ujian dan menentukan kelulusan.Akibatnya tingkat kelulusan tinggi, namun nilai antarsekolah tidak dapat dibandingkan karena soal ujian dan tingkat kesukaran tidak sama.
Pada tahun 1972 diterapkan sistem Ujian Sekolah di mana setiap atau sekelompok sekolah menyelenggarakan ujian akhir masing-masing. Soal dan hasil pemrosesan hasil ujian semuanya ditentukan oleh masing-masing sekolah/ kelompok sekolah. Pemerintah pusat hanya menyusun dan mengeluarkan pedoman yang bersifat umum. Untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan serta diperolehnya nilai yang memiliki makna yang “sama” dan dapat dibandingkan antar sekolah.
Tahun 1980 mulai diberlakukan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Dimulai dengan beberapa mata pelajaran untuk sekolah dasar yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PMP (Pendidikan Moral Pancasila). Kelulusan ditentukan dengan rumus PQR yaitu gabungan antara nilai semester pertama kelas akhir (P), nilai semester II kelas akhir (Q), dan nilai Ebtanas murni (R). Nilai Ebanas Murni (NEM) selain menentukan kelulusan juga digunakan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dampak dari system ini tingkat kelulusan menjadi tinggi karena adanya nila P dan Q yang ditentukan oleh guru dan sekolah masing-masing.
Pada tahun 2002, EBTANAS diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan yang menonjol antara UAN dengan EBTANAS adalah dalam cara menentukan kelulusan siswa, terutama sejak tahun 2003. Untuk kelulusan siswa pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.
Perkembangan berjalan terus berjalan Ebtanas berubah menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN), dan akhirnya menjadi Ujian Nasional (UN) yang memiliki fungsi sebagai pemetaan pendidikan, sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, sebagai penentu kelulusan dan sebagai pembinaan untuk member bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Dasar penyelenggaraan Ujian Nasional terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam pasal 57, 58, dan 59.
Ujian Nasional juga banyak dilaksanakan di beberapa Negara. Di Negara kita UN menjadi pro dan kontra, masyarakat yang tidak setuju dengan UN beragumentasi bahwa ujian dan member nilai adalah tugas guru, dan gurulah yang paling tahu kemampuan peserta didiknya, Indonesia Negara yang sangat luas, timgkat pemenuhan standar nasional pendidikan masih sangat beragam sehingga kualitas pendidikan belum merata sehingga tidak adil jika diberi soal yang sama, dan pelaksanaan UN terjadi banyak manipulasi dalam pelaksanaannya sehingga hasil yang diperoleh peserta didik tidak bisa menggambarkan kemampuan yang sebenarnya.
Sementara yang mendukung UN berargumetasi bahwa UN adalah amanat UU Sisdiknas dan Peraturan Pemerinyah, UN penting untuk pemetaan pendidikan, dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Negara Indonesia.
Dengan adanya pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan Dijabat Oleh Anis Rasyied Baswedan terdapat kebijakan baru dalam pendidikan. Diantaranya kebijakan tentang Kurikulum 2013 dan dan wacana Ujian Nasional. Tentang pelaksanaan kurikulum 2013 telah ada kebijakan yang pasti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 160 Tahun 2014, yang intinya Kurikulum 2013 perlu direvisi, sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak tahun pelajaran 2013/2014 terus melaksanakan kurikulum 2013. Sementara bagi sekolah yang mulai menggunakan kurikulum 2013 sejak tahun pelajaran 2014/2015 kembali ke Kurikulum 2006 mulai semester dua tahun pelajaran 2014/2015.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Standar Pendidikan Nasional (BSNP) sedang menggodok konsep dan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015, yang garis besarnya antara lain sebagai berikut :
- Istilah Ujian Nasional akan diganti dengan nama Evaluasi Nasional (EN). Hal ini mengandung pengertian bahwa evaluasi memiliki pengertian lebih luas daripada ujian, sehingga hasil EN dapat dijadikan umpan balik bagi penyelenggara pendidikan baik siswa, guru, dan sekolah dan dapat digunakan untuk menentukan kebijakan baru.
- Salah satu fungsi EN untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan di atasnya, kecuali masuk perguruan tinggi. Tegasnya setelah masuk perguruan tinggi tidak menggunakan nilai EN.
- Mulai tahun ini akan akan diperkenalkan EN system online bagi sekolah yang sudah siap melaksanakan.
Dengan adanya perubahan kebijakan dan pelaksanan UN menjadi EN dengan segala kebijakan, fungsi, pelaksanaan dan keguanaanya. Berikut ini perjalan dari waktu ke waktu Ujian Nasional di Indonesia.
No. | Jenis ujian | Masa tahun |
---|---|---|
1. | Ujian Negara | 1965-1971 |
2. | Ujian Sekolah | 1972-1979 |
3. | Evaluasi Belajar Tahap Nasional | 1980-2002 |
4. | Ujian Akhir Nasional | 2003-2004 |
5. | Ujian Nasional | 2005-2014 |
6. | Evaluasi Nasional | 2015-....... |